Selasa, Februari 19, 2008

STOP Kebakaran ! ! ! !

Setiap kali memasuki musim kemarau masyarakat Riau “terpaksa” menghirup asap yang ditimbulkan dari bakaran hutan dan lahan di salah satu propinsi terkaya tersebut. Anehnya lagi kejadian serupa selalu saja terulang setiap tahunnya. Diawali dengan musim kemarau pendek (Februari – Maret) dan terus bersambung pada kemarau panjang (Juni – September). Intensitasnya juga semakin bertambah.
Bila pada tahun 1992 , ketika kebakaran pertama kali dapat terdeteksi, titik api yang muncul masih dalam bilangan puluhan, saat ini titik api serupa sudah muncul disegala tempat yang masih mamiliki hutan asli.
Jumlahnya pun sudah mencapai angka ratusan. Singapura dan Malaysia pernah melayangkan surat protes bernada keras agar Indonesia mengambil sikap yang tegas terhadap pelaku pembakaran.
Brunei Darussalam sepertinya hanya tinggal menunggu waktu untuk marah karena kebakaran hutan sudah muncul di Kalimantan. Berbagai cara sudah dilakukan dimulai dari kegiatan Sonny Keraf sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup terpaksa mengeluarkan......
pernyataan bahwa keadaan kebakaran hutan tersebut sudah dalam bahaya. Dilapangan, Menhutbun ketika itu – Nurmahmudi Ismail – telah meminta agar semua kegiatan penyiapan lahan perkebunan dan hutan tanaman industri, yang menjadi penyebab kebakaran, untuk sementara dihentikan. Perusahaan-perusahaan yang terkait harus sesegera mungkin memadamkan api selambat-lambatnya dua minggu terhitung sejak 15 Maret 2000 dalam konteks kebijakan, dibentuklah Tim Yustisi Nasional dengan tugas menyelesaikan perkara kebakaran hutan dengan agenda utamanya mengindentifikasi keterlibatan perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan, pengusaha Hutan Tanaman Industri dan pengusaha Perkebunan. Namun sudah tepatkah tindakan tersebut mengingat hal dan perlakuan yang sama selalu saja terjadi pada saat kebakaran hutan mulai melanda. Dan hasilnya? Kebakaran
selalu saja terjadi. Ini adalah jawaban yang tidak terbantahkan dari pertanyaan yang muncul mengenai kinerja pemerintah terhadap pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan. Singkatnya kita selalu saja ribut setelah kejadian terjadi dan tidak pernah ada upaya untuk melakukan pencegahan kongkrit agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Selama ini, penanganan kebakaran hutan dan lahan masih bersifat reaktif dan tidak komprehensif. Dengan penanganan yang sifatnya sementara itu sudah dapat dipastikan tidak akan dapat memecahkan persoalan utama yang menyebabkan sekaligus memicu kebakaran hutan dan lahan yang terjadi selama ini.

BERBAGAI DAMPAK YANG DITIMBULKAN
1. Dampak Terhadap Sosial, Budaya dan Ekonomi

a. Hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat di dan sekitar hutan
Asap yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut sedikit banyak mengganggu aktivitasnya
yang secara otomatis juga ikut mempengaruhi penghasilannya. Setelah kebakaran usaipun dipastikan bahwa masyarakat kehilangan sejumlah areal
dimana ia biasa mengambil hasil hutan tersebut seperti rotan, karet dsb.
b. Terganggunya aktivitas sehari-hari
Pada pagi hari sebagian orang tidak dapat melaksanakan aktivitasnya karena sulitnya
sinar matahari menembus udara yang penuh dengan asap. Demikian pula terhadap banyak
aktivoitas yang menuntut manusia untuk berada di luar ruangan. Adanya gangguan asap akan
mengurangi intensitas dirinya untuk berada di luar ruangan.
c. Peningkatan jumlah Hama
Sejumlah spesies yang potensial untuk menjadi hama tersebut selama ini berada di hutan
dan melakukan interaksi dengan lingkungannya membentuk rantai kehidupan.
Kebakaran yang terjadi justru memaksanya terlempar dari rantai ekosistem tersebut.
Dan dalam beberapa kasus ‘ia’ masuk dalam komunitas manusia dan berubah fungsi menjadi hama dengan merusak proses produksi manusia yang ia tumpangi atau dilaluinya
d. Terganggunya kesehatan
Peningkatan jumlah asap secara signifikan menjadi penyebab utama munculnya
penyakit ISPA atau Infeksi Saluran Pernafasan. Gejalanya bisa ditandai
dengan rasa sesak di dada dan mata agak berair.
Untuk Riau kasus yang paling sering terjadi menimpa di daerah Kerinci,
Kabupaten Pelalawan (dulu Kabupaten Kampar) dan bahkan di Pekanbaru sendiri
lebih dari 200 orang harus dirawat di rumah sakit akibat asap tersebut
e. Produktivitas menurun
kita bisa keluar dengan menggunakan masker tetapi sinar matahari dipagi hari
tidak mampu menembus ketebalan asap yang ada. Secara otomatis waktu kerja
seseorangpun berkurang karena ia harus menunggu sedikit lama agar matahari
mampu memberikan sinar terangnya.
Ketebalan asap juga memaksa orang menggunakan masker
yang sedikit banyak mengganggu aktivitasnya sehari-hari.
2. Dampak Terhadap Ekologis dan Kerusakan Lingkungan

a. Hilangnya sejumlah spesies
b. Ancaman erosi
c. Perubahan fungsi pemanfaatan dan peruntukan lahan
d. Penurunan kualitas air
e. Terganggunya ekosistem terumbu karang lebih disebabkan faktor asap
f. Menurunnya devisa negara

KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Fakultas Kehutanan IPB sendiri pernah menelurkan 14 rancangan kebijakan yang dalam prosesnya dilakukan bersama-sama Departemen Kehutanan dan International Tropical Timber Organization (ITTO). Seluruh kajian tersebut menghasilkan rekomendasi kebijakan operasional yang, sekali lagi, belum diadopsi menjadi kebijakan pemerintah UU Kehutanan no 41 tahun 1999 dan rancangan pemerintah tentang Perlindungan Hutan dan Konservasi alam juga tidak memberikan perhatian yang memadai bagi upaya penanggulangan kebakaran. Bandingkan dengan negara Malaysia yang memberlakukan kebijakan tegas (tanpa kecuali) tentang larangan pembukaan lahan dengan cara bakar. UU ini juga secara tegas memberikan denda sebesar 500.000 ringgit dan/ 5 tahun penjara baik bagi pemilik mapun penggarap lahan.

KESIMPULAN
Kepercayaan rasanya semakin jadi barang mewah dan mahal. Terus menerus kita membangun kepercayaan. Kepercayaan sekarang menjadi kata kunci. Dengan kepercayaan terbuka kemungkinan-kemungkinan rasa simpatik dan bantuan-bantuan finansial lain yang kita butuhkan. Artinya dalam sekian sarana membangun kepercayaan keluar dan ke dalam kita masukkan keseriusan kita mengurus hutan. Kelalaian dan kelengahan kita menangani kebakaran hutan adalah pekerjaan mendesak yang harus segera diambil dan dilakukan.
Masalahnya bagaimana pemerintah ini bisa lebih cekatan dalam menangani dan mengeluarkan perintah, diikuti dengan tindakan serius dan nyata menghentikan merebaknya kebakaran hutan. Kalau tidak cekatan, kebakaran hutan maha dahsyat tahun 1997, jangan disesali, akan terulang.
wallahualam bissawab.

0 komentar: